• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perjanjian Internasional: Pengertian, Fungsi dan Tahapannya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Perjanjian Internasional; Pengertian,Fungsi dan Tahapannya

Perjanjian Internasional; Pengertian,Fungsi dan Tahapannya

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat antara negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya, yang diatur oleh hukum internasional dan menghasilkan hak serta kewajiban yang bersifat hukum publik.

Perjanjian internasional diakui oleh masyarakat internasional sebagai sumber hukum yang mengikat para pihak yang terlibat. Asas Pacta Sun Servanda juga menegaskan bahwa perjanjian internasional harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Beberapa definisi perjanjian internasional menurut berbagai sumber antara lain:

  1. Konvensi Wina 1969 pasal 2

    Pengertian perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, diatur oleh hukum internasional, dan dapat berupa instrumen tunggal atau beberapa instrumen yang berkaitan.

  2. UU RI No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional, pasal 1 ayat 1

    Pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

  3. Menurut Pasal 38 ayat I Statuta Mahkamah Internasional

    perjanjian internasional adalah sumber utama dari sumber hukum internasional lainnya.

  4. Mochtar Kusumaatmaja

    Pengertian perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antar bangsa dengan tujuan menciptakan akibat hukum tertentu.

  5. Menurut Oppenheimer-Lauterpacht

    perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

Fungsi Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Mengatur hubungan antarnegara

    Perjanjian internasional digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara dalam berbagai aspek, seperti perdamaian, perdagangan, lingkungan, dan lain sebagainya.

  2. Menciptakan kewajiban hukum

    Melalui perjanjian internasional, negara-negara yang terlibat diikat oleh kewajiban hukum untuk mematuhi isi perjanjian tersebut.

  3. Menyelesaikan sengketa

    Perjanjian internasional juga dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa antarnegara melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian tersebut.

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

Tahapan pembuatan perjanjian internasional telah diatur dalam Konvensi Wina 1969 untuk Hukum Perjanjian Internasional. Beberapa tahapan utama melibatkan:

  1. Perundingan (Negotiation)

    Perundingan adalah tahap awal di mana wakil negara membahas perjanjian dengan dilengkapi dokumen full power. Perundingan dapat berlangsung melalui Pourparlers untuk perjanjian bilateral dan konferensi diplomatik untuk perjanjian multilateral.

  2. Penandatanganan (Signature)

    Penandatanganan menunjukkan keterikatan awal terhadap perjanjian. Perjanjian dua tahap menandakan keterikatan para pihak, sementara perjanjian tiga tahap memerlukan ratifikasi untuk menjadi mengikat.

  3. Pengesahaan (Ratification)

    Pengesahaan, atau ratifikasi, adalah langkah yang menunjukkan persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian. Dalam perjanjian tiga tahap, ratifikasi diperlukan untuk menjadikan perjanjian mengikat.

Tags: pengertian perjanjian internasionalperjanjian internasional
Previous Post

Pengertian Disintegrasi, Penyebab dan Contohnya

Next Post

Kitab Sutasoma: Sejarah, isi, dan Maknanya

Next Post
Kitab Sutasoma Sejarah isi dan Maknanya

Kitab Sutasoma: Sejarah, isi, dan Maknanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88