• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perjanjian Salatiga: Sejarah, Isi, dan Dampaknya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Perjanjian Salatiga 17 Maret 1757 Sejarah, Isi, dan Dampaknya

Perjanjian Salatiga 17 Maret 1757 Sejarah, Isi, dan Dampaknya

Sejarah Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga terjadi setelah perseteruan antara Raden Mas Said dengan pihak Kompeni (VOC) dan Sultan Yogya. Peperangan yang didasari sifat gerilya dari Raden Mas Said cukup merugikan VOC karena sering mengalami kekalahan.

Melihat kenyataan tersebut, Nicholaas Hartingh, Gubernur Pantai Timur Laut, mengubah taktiknya. Hartingh menilai bahwa cara berperang secara frontal bukanlah solusi yang baik untuk mengalahkan Raden Mas Said.

Siasat yang dilakukan Nicholaas Hartingh adalah mendesak Sunan Paku Buwono III untuk membujuk Raden Mas Said agar mau meletakkan senjata dan dijanjikan akan diberi lahan untuk dapat hidup berdampingan dalam suasana perdamaian.

Sunan Paku Buwana III juga berniat sama. Bahkan sebelum Hartingh berkata padanya, Sunan Paku Buwana III telah berkirim surat kepada Raden Mas Said agar bersedia berdamai dan hidup berdampingan. Setelah beberapa pertemuan dan negosiasi, akhirnya tercapailah Perjanjian Salatiga pada tanggal 17 Maret 1757.

Isi Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga ditandatangani pada 17 Maret 1757 di Salatiga, Jawa Tengah. Terdapat empat pihak yang terlibat dalam perjanjian ini, yaitu Pakubuwono III dari Kasunanan Surakarta, Patih Danureja yang mewakili Hamengkubuwono I dari Kasultanan Yogyakarta, Raden Mas Said (cucu Pakubuwono I), dan VOC sebagai pengawas.

Perjanjian Salatiga memiliki beberapa poin penting, antara lain:

  1. Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa).

  2. Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (Singgasana).

  3. Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja.

  4. Tidak boleh memiliki Balai Witana.

  5. Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar.

  6. Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.

  7. Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar meliputi beberapa wilayah.

Dampak Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga memiliki dampak yang signifikan, antara lain:

  • Perjanjian ini mengakui keberadaan Praja/Pura Mangkunegaran, yang memiliki pusat pemerintahan di Selatan Kali Pepe.

  • Pemerintahan Mangkunegaran dimulai secara definitive setelah perjanjian ini.

  • Raden Mas Said dinobatkan menjadi Kanjeng Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I oleh Sunan Paku Buwana III.

Perjanjian Salatiga merupakan tonggak penting dalam sejarah Jawa yang mengakhiri perseteruan antara pihak VOC, Sultan Yogya, dan Raden Mas Said, serta membawa perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan di wilayah tersebut.

Tags: perjanjian salatiga
Previous Post

Perbandingan Kebijakan Pemerintahan Soekarno dan Soeharto: Dinamika Pembangunan Indonesia

Next Post

Memahami Kasasi: Langkah-Langkah Untuk Pengadilan Yang Baik dan Benar

Next Post
Memahami Kasasi: Langkah-Langkah Untuk Pengadilan Yang Baik dan Benar

Memahami Kasasi: Langkah-Langkah Untuk Pengadilan Yang Baik dan Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88