• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Prinsip Negara Hukum Indonesia yang Telah Diterapkan UUD 1945

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Prinsip Negara Hukum Indonesia yang Telah Diterapkan UUD 1945

Prinsip Negara Hukum Indonesia yang Telah Diterapkan UUD 1945

Prinsip Negara Hukum Indonesia yang Telah Diterapkan UUD 1945

Negara hukum adalah suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, dimana segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Inilah prinsip nomokrasi yang dianut dalam UUD 1945. Di sisi lain, Pasal 1 Ayat (2) juga menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Ciri- ciri Negara Hukum

  • Hukum bersumber pada Pancasila;

  • Berkedaulatan rakyat;

  • Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi;

  • Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan;

  • Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya;

  • Pembentukan undang-undang oleh Presiden bersama-sama dengan DPR;

  • Dianutnya sistem MPR

Prinsip Negara Hukum Indonesia

Prinsip negara hukum Indonesia yang telah diterapkan dalam UUD 1945 mencakup beberapa aspek penting yang menandai karakteristik negara hukum. Prinsip-prinsip ini menegaskan pentingnya aturan hukum dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara. Berikut adalah poin-poin utama yang mencerminkan prinsip negara hukum yang diterapkan dalam UUD 1945:

  1. Hukum Bersumber pada Pancasila

    Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber utama hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi acuan utama dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia.

  2. Berkedaulatan Rakyat

    Prinsip kedaulatan rakyat menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini tercermin dalam mekanisme demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif.

  3. Pemerintahan Berdasarkan Sistem Konstitusi

    Indonesia menganut sistem pemerintahan yang berdasarkan konstitusi. Artinya, segala bentuk kekuasaan dan tindakan pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Hal ini menjamin adanya batasan dan kontrol terhadap kekuasaan pemerintahan.

  4. Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum dan Pemerintahan

    Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, baik dari sisi ras, agama, maupun status sosial.

  5. Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Lainnya

    Sistem hukum Indonesia menjamin adanya kekuasaan kehakiman yang independen. Pengadilan dan hakim memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan.

  6. Pembentukan Undang-Undang oleh Presiden dan DPR

    Proses pembentukan undang-undang di Indonesia melibatkan kerja sama antara Presiden dan DPR. Ini menunjukkan adanya sistem checks and balances, di mana kedua lembaga tersebut harus bekerja sama dan saling mengawasi dalam proses legislasi.

  7. Sistem Pemerintahan Presidensial

    Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden memegang peran sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sistem ini menjamin adanya stabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan serta memperkuat posisi presiden dalam menjalankan tugas-tugas eksekutif.

  8. Hukum Bertujuan untuk Melindungi dan Mensejahterakan Rakyat

    Tujuan utama hukum di Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip ini tercermin dalam Preambule UUD 1945.

  9. Jaminan Hak Asasi dan Kewajiban Dasar Manusia

    Pasal 28A-J UUD 1945 memberikan jaminan atas hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak-hak ini mencakup hak untuk hidup, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan berbagai hak lainnya yang menjadi dasar bagi terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tags: ciri ciri negara hukumnegara hukumprinsip negara hukum
Previous Post

5 Tokoh Pendiri Negara ASEAN dan Asal Negaranya

Next Post

Ketentuan Remisi Bagi Para Pelaku Pencurian: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Next Post
Ketentuan Remisi Bagi Para Pelaku Pencurian: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Ketentuan Remisi Bagi Para Pelaku Pencurian: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88