• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Putusan Sela dan Putusan Akhir: Apa Bedanya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Putusan Sela dan Putusan Akhir Apa Bedanya

Putusan Sela dan Putusan Akhir: Apa Bedanya

Dalam dunia hukum, istilah putusan sela dan putusan akhir sering kali muncul dalam proses peradilan. Keduanya memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara, namun memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda

Pengertian Putusan Sela

Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir dalam suatu perkara. Tujuannya adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung. Putusan ini bersifat sementara dan tidak mengakhiri proses peradilan.

Pengertian Putusan Akhir

Putusan akhir adalah keputusan yang diambil oleh hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan semua bukti telah disampaikan.

Putusan ini merupakan hasil akhir dari suatu perkara dan mengikat semua pihak yang terlibat. Dalam putusan akhir, hakim akan memutuskan siapa yang menang atau kalah dalam perkara tersebut serta memberikan sanksi atau ganti rugi jika diperlukan.

Putusan akhir biasanya diumumkan setelah melalui beberapa tahap persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga penutupan sidang. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah kecuali melalui upaya hukum seperti banding atau kasasi.

Perbedaan Putusan Sela dan Putusan Akhir

  • Fungsi

    Putusan sela bertujuan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan dengan keputusan-keputusan sementara, sementara putusan akhir berfungsi untuk menyelesaikan sengketa secara definitif dan mengakhiri proses peradilan.

  • Karakteristik

    putusan sela tidak menyentuh pokok perkara dan hanya berfokus pada langkah-langkah prosedural yang diperlukan selama pemeriksaan, sedangkan putusan akhir langsung mengikat semua pihak terkait dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

  • Kekuatan hukum

    putusan sela harus dijalankan meskipun bersifat sementara dan tidak mengakhiri proses peradilan, sedangkan putusan akhir memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

  • Contoh

    Putusan sela bisa berupa keputusan untuk menunda sidang, sementara putusan akhir merupakan keputusan yang menentukan siapa yang memenangkan perkara yang sedang disidangkan.

Tags: putusan akhirputusan sela
Previous Post

Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia

Next Post

Apa Itu Hukum Civil Law,Karakter Beserta Contohnya

Next Post
hukum civil law

Apa Itu Hukum Civil Law,Karakter Beserta Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88