• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Sanksi Kampus Yang Tidak Melaksanakan Permendikbud Nomor 30

adminuniv by adminuniv
November 16, 2021
in Uncategorized
0
Sanksi Kampus Yang Tidak Melaksanakan Permendikbud Nomor 30

 

Perguruan tinggi wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek yang dipublikasikan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021), bertajuk “Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual”.

 

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Nadiem mengatakan, kampus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat dijatuhi sanksi, mulai dari sanksi keuangan hingga sanksi akreditasi.

“Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari keuangan sampai akreditasi,” kata Nadiem.

 

Menurut Nadiem, pemberian sanksi untuk perguruan tinggi diperlukan agar kampus-kampus di Indonesia menyadari keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual.

“Jadi ada dampakreal-nya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus-kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual,” ujar Nadiem.

 

Sanksi untuk perguruan tinggi

Sanksi untuk perguruan tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 19

Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:

  • penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
  • penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi

Alasan perlunya Permendikbud

Nadiem mengatakan, alasan Permendikbud Ristek diperlukan adalah untuk menghadirkan rasa aman bagi segenap sivitas akademika yang berada di seluruh kampus di Indonesia.

Ia mengatakan, survei eksternal maupun internal Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus telah menjadi momok berbahaya yang menjangkiti mayoritas perguruan tinggi.

“Kita dalam situasi darurat. Bisa dibilang situasi gawat darurat,” ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, data aduan yang diterima Komnas Perempuan pada periode 2015-2020 menunjukkan bahwa 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

 

Sementara itu, survei internal Kemendikbud Ristek yang dilakukan dengan mewawancarai dosen-dosen dari seluruh perguruan tinggi Indonesia menemukan fakta bahwa 77 persen responden menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.

Nadiem mengatakan, 63 persen dari kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan.

“Jadi kita ini dalam fenomena gunung es, yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja, fenomena kekerasan seksual ini di semua kampus sudah ada,” ujar dia.

“Itulah alasannya kita harus mengambil posisi, sebagai pemerintah, untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa, dosen-dosen, dan tenaga pendidik kita dari kekerasan seksual,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, penyusunan peraturan-peraturan yang tertuang dalam Permendibukd Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berfokus pada perlindungan korban pelecehan seksual.

“Fokus daripada Permen ini adalah korban, korban, dan korban. Ini mohon dimengerti bagi banyak masyarakat. Kita melihat ini semua daripada perspektif korban,” kata Nadiem.

 

kompas.com

Previous Post

Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omelin Suami Mabuk ?

Next Post

Program MBKM dan Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan Mahasiswa Indonesia

Next Post
Program MBKM dan Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan Mahasiswa Indonesia

Program MBKM dan Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan Mahasiswa Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88