• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Sejarah Penetapan UUD 1945 Oleh PPKI

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Sejarah Penetapan UUD 1945 Oleh PPKI

Sejarah Penetapan UUD 1945 Oleh PPKI

Sejarah Penetapan UUD 1945 Oleh PPKI

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Proses ini merupakan langkah penting dalam sejarah Indonesia, karena UUD 1945 menjadi dasar hukum bagi negara baru yang merdeka.

Asal Mula UUD 1945

Sebelumnya, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 1945. BPUPKI dibentuk untuk merancang konstitusi bagi Indonesia merdeka. Setelah BPUPKI selesai, PPKI dibentuk untuk membahas dan mengesahkan rancangan konstitusi tersebut.

Pada saat itu, Jepang yang mengklaim sebagai “saudara tua” Indonesia berusaha mendekati kaum nasionalis seperti Soekarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Widyodiningrat sebagai pentolan dari PPKI. Hal ini dilakukan untuk memastikan dukungan bangsa Indonesia setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II.

Proses Penetapan UUD 1945

  1. Sidang PPKI

    Pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang PPKI berlangsung di Gedung Pancasila. Proses penetapan UUD 1945 tidaklah mudah. Beberapa anggota PPKI yang berasal dari wilayah Timur menolak kalimat yang mengarah pada islamsentris dalam Pasal 6 Ayat 1.

    Moh. Hatta berusaha membujuk para pemuka agama Islam untuk merangkul semua kalangan, sehingga perubahan dapat dilakukan dengan mengedepankan aspek pluralisme.

  2. Pembukaan dan Penunjukan Presiden

    Setelah proses pembahasan selesai, Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan. Soekarno dan Moh. Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.

    Penetapan ini merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia, karena Soekarno dan Hatta menjadi simbol kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dampak Penetapan UUD 1945

  1. Konstitusi Baru

    Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memiliki dampak yang signifikan. UUD 1945 menjadi landasan hukum bagi implementasi ketatanegaraan di Indonesia.

    Dengan adanya UUD 1945, negara Indonesia memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antar warga negara.

  2. Perubahan Struktur

    UUD 1945 telah mengalami perubahan struktur yang signifikan semenjak diamendemen sebanyak empat kali. Meskipun hanya 11% dari keseluruhan isi UUD yang tetap sama, perubahan-perubahan tersebut membantu memperjelas dan meningkatkan efektivitas konstitusi dalam menjalankan pemerintahan.

Dengan demikian, penetapan UUD 1945 oleh PPKI merupakan langkah penting dalam sejarah Indonesia, karena membentuk dasar hukum yang akan memandu negara dalam menjalankan kemerdekaannya.

Tags: penetapan uud 1945pengesahan uud 1945ppkisejarah penetapan uud 1945
Previous Post

Mahasiswa FH UMSU Raih 2 Medali Dalam 2 Kejuaraan The Real Fighter Championship Secara Bersamaan

Next Post

Perbedaan Tugas Mahkamah Agung, Konstitusi dan Yudisial

Next Post
Perbedaan Tugas Mahkamah Agung, Konstitusi dan Yudisial

Perbedaan Tugas Mahkamah Agung, Konstitusi dan Yudisial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88