• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Sejarah Perjanjian Giyanti ,Isi dan Dampaknya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Sejarah Perjanjian Giyanti ,isi dan Dampaknya

Sejarah Perjanjian Giyanti ,isi dan Dampaknya

Sejarah Perjanjian Giyanti: Isi dan Dampaknya

Pemberontakan yang meletus di Mataram Surakarta, dipelopori oleh Raden Mas Said dan Pangeran Singasari, menciptakan ketidakamanan di kerajaan. Keadaan semakin rumit ketika Pangeran Mangkubumi bergabung dengan pemberontak atas kekecewaan terhadap kebijakan Raja Pakubuwana II terkait sewa tanah wilayah pesisir.

Pada tahun 1749, Pakubuwana II jatuh sakit, dan putra mahkota diangkat sebagai Susuhunan Pakubuwana III. Pemberontakan terus merajalela hingga VOC, yang awalnya mendukung Susuhunan Pakubuwana III, melakukan taktik adu domba untuk menghentikan pemberontakan.

Pertemuan dan perundingan antara Pangeran Mangkubumi dengan VOC berlangsung pada 1754. Hasilnya, tercapailah Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755. Perjanjian ini melibatkan VOC, Mataram yang diwakili Pakubuwana III, dan kelompok Mangkubumi.

Isi Perjanjian Giyanti

  1. Pengangkatan Mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwana I, setengah dari Kerajaan Mataram.

  2. Kerjasama antara rakyat di bawah Kompeni dengan rakyat Kesultanan.

  3. Tanggung jawab Pepatih Dalem dan bupati, serta sumpah setia kepada Kompeni.

  4. Pakubuwana III tidak dapat memberhentikan Pepatih Dalem dan bupati tanpa persetujuan Kompeni.

  5. Pengampunan kepada bupati yang memihak Kompeni selama peperangan.

  6. Tidak menuntut hak atas Pulau Madura dan daerah pesisir yang sudah diserahkan kepada Kompeni.

  7. Bantuan dari Sultan kepada Pakubuwana III.

  8. Penjualan bahan makanan kepada Kompeni dengan harga tertentu.

  9. Sultan berjanji menaati semua perjanjian antara raja-raja Mataram dengan Kompeni

Tokoh di Balik Perjanjian Giyanti

  • Nicolaas Hartingh (Gubernur Jenderal VOC)

  • Breton

  • Kapten C. Donkel

  • W. Fockens

  • Pendeta Bastani

  • Pangeran Mangkubumi

  • Pangeran Natakusuma

  • Pangeran Pakubuwono III

Dampak Perjanjian Giyanti

  1. Pergeseran Nilai-Budaya

    Otoritas VOC yang terlihat dalam perjanjian ini menyebabkan pergeseran nilai-nilai budaya di Mataram Islam.

  2. Pecahnya Mataram Islam

    Setelah Perjanjian Giyanti, Mataram Islam terbagi menjadi dua, dengan Surakarta dipimpin oleh Pakubuwana III dan Yogyakarta oleh Sultan Hamengkubuwana I.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti, sejarah Mataram Islam berakhir secara de facto maupun de jure. Perjanjian ini menciptakan perubahan besar dalam struktur dan kekuasaan di wilayah tersebut.

Tags: Mataram Surakartaperjanjian giyanti
Previous Post

Contoh Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Next Post

Jadwal dan Tema Debat Keempat Pilpres Pemilu 2024

Next Post
Jadwal dan Tema Debat Keempat Pilpres Pemilu 2024

Jadwal dan Tema Debat Keempat Pilpres Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88