Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota dari suatu negara, dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang negara tersebut. Di Indonesia, status kewarganegaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Siapa Yang Termasuk Warga Negara Indonesia Sesuai UU
Menurut Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang termasuk sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
-
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
-
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
-
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
-
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
-
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
-
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
-
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
-
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
-
Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Sebab-Sebab WNI Dapat Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Selain memperoleh kewarganegaraan, seseorang juga bisa kehilangan status WNI. Beberapa sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia antara lain:
-
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
-
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sementara orang tersebut mendapat kesempatan untuk itu.
-
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
-
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat diduduki oleh WNI.
-
Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
-
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
-
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang masih berlaku atas namanya.
Perbedaan Warga Negara dengan Penduduk
Warga negara adalah individu yang secara hukum diakui sebagai anggota dari suatu negara, dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang negara tersebut. Mereka memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum, mendapatkan perlindungan hukum, dan berpartisipasi dalam kegiatan kenegaraan
Di sisi lain, penduduk adalah orang yang tinggal atau menetap di suatu wilayah atau negara dalam jangka waktu tertentu, yang bisa terdiri dari warga negara asli maupun warga negara asing. Penduduk tidak selalu memiliki hak yang sama dengan warga negara, terutama dalam hal hak politik seperti memilih dalam pemilihan umum.
Perbedaan utama antara warga negara dan penduduk terletak pada status hukum dan hak serta kewajiban yang dimiliki. Warga negara memiliki perlindungan hukum penuh dan hak-hak yang diatur oleh undang-undang, sementara penduduk, terutama yang berstatus warga negara asing, mungkin memiliki hak dan perlindungan hukum yang berbeda.


