• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia

Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia

Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia

Hukum perdata di Indonesia memiliki peranan penting dalam mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat. Sebagai cabang dari hukum privat, hukum perdata memberikan kerangka aturan yang melindungi hak dan kewajiban antarwarga negara.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan hukum antar individu dalam masyarakat. Menurut Prof. Dr. Rosa Agustina, hukum perdata mencakup pengaturan kepentingan perseorangan, seperti hak milik, perikatan, kekayaan, dan hubungan keluarga. Sebagai bagian dari sistem hukum kontinental, hukum perdata di Indonesia dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

KUHPerdata merupakan warisan kolonial Belanda yang tetap berlaku hingga saat ini, kecuali pada bagian tertentu yang telah digantikan oleh peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Sistematika Hukum Perdata Berdasarkan Doktrin

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibagi menjadi empat bagian utama:

  1. Hukum Orang (Hukum Perorangan)

    Mengatur kedudukan seseorang sebagai subjek hukum, mencakup kecakapan hukum, domisili, serta ketentuan tentang badan hukum

  2. Hukum Keluarga

    Berisi norma hukum yang mengatur hubungan keluarga, seperti perkawinan, perwalian, dan pengampuan.

  3. Hukum Kekayaan

    Mengatur hubungan antara subjek hukum dengan harta benda. Dibagi menjadi:
    Hukum Kekayaan Absolut: Hak kebendaan yang memberikan kekuasaan langsung atas benda.
    Hukum Kekayaan Relatif: Hak perorangan yang muncul dari perjanjian atau perikatan.

  4. Hukum Waris

    Mengatur peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya.

Sistematika Hukum Perdata Berdasarkan KUHPerdata

KUHPerdata menyusun sistematikanya dalam empat buku besar:

  • Buku I: Tentang Orang

    Membahas hukum perorangan dan keluarga, seperti status hukum individu dan hubungan kekeluargaan.

  • Buku II: Tentang Benda

    Mengatur hak kebendaan, termasuk hak milik dan jaminan kebendaan.

  • Buku III: Tentang Perikatan

    Menguraikan hubungan hukum yang timbul dari perjanjian, termasuk asas kebebasan berkontrak.

  • Buku IV: Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

    Menjelaskan alat bukti yang sah dalam hukum perdata dan batas waktu dalam menjalankan hak-hak hukum.

Tags: hukum perdatakuhperdatasistematika hukum perdata
Previous Post

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Next Post

Peraturan Senjata Api Untuk Polisi di Indonesia

Next Post
Peraturan Senjata Api Untuk Polisi di Indonesia

Peraturan Senjata Api Untuk Polisi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88