Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia
Hukum perdata di Indonesia memiliki peranan penting dalam mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat. Sebagai cabang dari hukum privat, hukum perdata memberikan kerangka aturan yang melindungi hak dan kewajiban antarwarga negara.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan hukum antar individu dalam masyarakat. Menurut Prof. Dr. Rosa Agustina, hukum perdata mencakup pengaturan kepentingan perseorangan, seperti hak milik, perikatan, kekayaan, dan hubungan keluarga. Sebagai bagian dari sistem hukum kontinental, hukum perdata di Indonesia dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
KUHPerdata merupakan warisan kolonial Belanda yang tetap berlaku hingga saat ini, kecuali pada bagian tertentu yang telah digantikan oleh peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Sistematika Hukum Perdata Berdasarkan Doktrin
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibagi menjadi empat bagian utama:
-
Hukum Orang (Hukum Perorangan)
Mengatur kedudukan seseorang sebagai subjek hukum, mencakup kecakapan hukum, domisili, serta ketentuan tentang badan hukum
-
Hukum Keluarga
Berisi norma hukum yang mengatur hubungan keluarga, seperti perkawinan, perwalian, dan pengampuan.
-
Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan antara subjek hukum dengan harta benda. Dibagi menjadi:
Hukum Kekayaan Absolut: Hak kebendaan yang memberikan kekuasaan langsung atas benda.
Hukum Kekayaan Relatif: Hak perorangan yang muncul dari perjanjian atau perikatan. -
Hukum Waris
Mengatur peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya.
Sistematika Hukum Perdata Berdasarkan KUHPerdata
KUHPerdata menyusun sistematikanya dalam empat buku besar:
-
Buku I: Tentang Orang
Membahas hukum perorangan dan keluarga, seperti status hukum individu dan hubungan kekeluargaan.
-
Buku II: Tentang Benda
Mengatur hak kebendaan, termasuk hak milik dan jaminan kebendaan.
-
Buku III: Tentang Perikatan
Menguraikan hubungan hukum yang timbul dari perjanjian, termasuk asas kebebasan berkontrak.
-
Buku IV: Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Menjelaskan alat bukti yang sah dalam hukum perdata dan batas waktu dalam menjalankan hak-hak hukum.


