• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Substansi Hukum: Pengertian dan Contohnya Di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Substansi Hukum Pengertian dan Contohnya Di Indonesia

Substansi Hukum Pengertian dan Contohnya Di Indonesia

Substansi Hukum: Pengertian dan Contohnya Di Indonesia

Substansi hukum adalah bagian esensial dari sistem hukum yang mengatur aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Dalam konteks hukum Indonesia, substansi hukum ini meliputi berbagai peraturan yang dirancang untuk menjaga ketertiban, melindungi hak-hak, serta memajukan kesejahteraan rakyat.

Pengertian Substansi Hukum

Substansi hukum mengacu pada seluruh peraturan atau produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga pembuat hukum. Ini mencakup aturan tertulis, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, maupun aturan tidak tertulis yang diakui dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Lawrence M. Friedman, substansi hukum adalah salah satu dari tiga komponen sistem hukum, selain struktur hukum dan budaya hukum​.

Substansi hukum tidak hanya mencakup peraturan yang sudah ada, tetapi juga bagaimana peraturan itu dibentuk, diinterpretasikan, dan diterapkan. Di Indonesia, substansi hukum diwujudkan dalam berbagai aturan yang disusun oleh lembaga legislatif dan eksekutif, yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.

Contoh Substansi Hukum

  1. Konstitusi

    Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi yang menetapkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan, termasuk pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, konstitusi juga menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berbicara dan beragama.

  2. Hukum Pidana

    Hukum pidana mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya. Misalnya, tindakan kriminal seperti pembunuhan atau pencurian diatur dalam hukum pidana dengan sanksi yang ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Hukum Perdata

    Hukum perdata mengatur hubungan antara individu dalam hal kontrak, hak milik, dan tanggung jawab. Contohnya termasuk keabsahan kontrak dan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan seseorang.

  4. Hukum Administrasi

    Hukum administrasi mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Contohnya adalah peraturan mengenai izin usaha atau regulasi lingkungan yang harus dipatuhi oleh individu atau badan usaha.

  5. Hukum Internasional

    Hukum internasional mengatur hubungan antar negara dalam berbagai konteks, seperti perdagangan internasional dan hak asasi manusia. Negara yang melanggar aturan hukum internasional dapat dikenakan sanksi oleh negara lain atau organisasi internasional

  6. Peraturan Daerah

    Setiap daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur aspek-aspek tertentu sesuai dengan kebutuhan lokal, seperti pengelolaan sumber daya alam atau tata ruang wilayah.

Tags: contoh Substansi HukumLawrence M. Friedmanpengertian Substansi HukumSubstansi HukumSubstansi Hukum: Pengertian dan Contohnya Di Indonesia
Previous Post

Women in politics: Urgency of quota system for women in Regional elections

Next Post

Bentuk Tindak Kejahatan Makar Diatur dalam KUHP

Next Post
Bentuk Tindak Kejahatan Makar Diatur dalam KUHP

Bentuk Tindak Kejahatan Makar Diatur dalam KUHP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88