• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu 2024

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu 2024

Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu 2024

Pelanggaran Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu proses penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran yang krusial dalam mengawasi dan menangani pelanggaran yang terjadi

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Jenis-jenis pelanggaran pemilu

  1. Pelanggaran Administrasi

    Pelanggaran Administrasi Pemilu meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

  2. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

    Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

  3. Pelanggaran Kode Etik Pemilu

    Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Siapa yang Berhak Melaporkan?

Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu memiliki hak untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Persyaratan Formal dan Materiil Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Terdapat syarat formal dan materiil yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Syarat Formal
    Pihak yang berhak melaporkan
    Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu
    Keabsahan laporan dugaan pelanggaran
  • Syarat Materiil
    Identitas pelapor
    Nama dan alamat terlapor
    Peristiwa dan uraian kejadian
    Waktu dan tempat peristiwa terjadi
    Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
    Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui

Proses Penanganan Laporan

Dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.

Hasil kajian Pengawas Pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu/pemilihan, bukan pelanggaran pemilu/pemilihan, atau sengketa pemilu/pemilihan

Tags: Pelanggaran Pemilu 2024pemilu 2024
Previous Post

Peradilan Agama: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Next Post

Contoh Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Next Post
Contoh Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Contoh Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88