• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia

Urutan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan. Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Pasal 2, tata urutan tersebut merinci langkah-langkah yang menjadi pijakan dalam aturan hukum. Mari kita telusuri lebih dalam.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang Dasar 1945

    Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi tertulis, menjadi landasan utama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ini adalah fondasi yang mengikat semua tingkatan peraturan di tingkat nasional.

  2. Ketetapan Majelis MPR

    Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang memuat keputusan atau ketetapan, mengikat dalam dan luar majelis. Dibagi menjadi dua jenis: Ketetapan (mengikat dalam dan luar majelis) dan Keputusan (mengikat hanya dalam majelis).

  3. Undang-Undang

    Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Ini memiliki kekuatan hukum yang kuat.

  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting. DPR dapat menerima atau menolak tanpa perubahan. Jika disetujui, menjadi Undang-Undang; jika ditolak, harus dicabut.

  5. Peraturan Pemerintah

    Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang. Ini merupakan alat pelaksanaan yang penting.

  6. Keputusan Presiden

    Keputusan Presiden adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai dengan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

  7. Peraturan Daerah

    Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan Gubernur atau Bupati/Walikota. Ini adalah peraturan di tingkat daerah.

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Tata urutan ini memiliki makna dalam bentuk hierarki atau tingkatan. Sebagai panduan umum, peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dari yang lain. Ini dijalankan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
    berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar hukum yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
    Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua peraturan memiliki kekuatan hukum untuk menjadi landasan yuridis, hanya peraturan tertentu yang memiliki kekuatan tersebut.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
    Ini menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah atau menghapus peraturan yang lebih tinggi, dan hanya peraturan yang setara atau lebih tinggi yang dapat melakukan perubahan terhadap peraturan yang masih berlaku.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
    Ketika terdapat konflik antara peraturan baru dan peraturan lama, peraturan baru akan mengesampingkan peraturan lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
    Peraturan yang memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi memiliki pengaruh yang lebih besar daripada peraturan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
    Ini berarti bahwa peraturan yang bersifat khusus akan memiliki pengaruh yang lebih besar daripada peraturan yang bersifat umum dalam situasi yang sama.

urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kita dapat lebih memahami struktur hukum yang berlaku dan bagaimana setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sesuai dengan hierarkinya

Tags: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-UndanganPeraturan Perundang-UndanganUrutan Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia
Previous Post

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online Lewat HP

Next Post

Pengakuan De Facto dan De Jure: Memahami Dua Konsep dalam Konteks Hukum Internasional

Next Post
Pengakuan De Facto dan De Jure: Memahami Dua Konsep dalam Konteks Hukum Internasional

Pengakuan De Facto dan De Jure: Memahami Dua Konsep dalam Konteks Hukum Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88