Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat beberapa teori pemidanaan yang menjadi dasar dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Teori-teori ini membantu dalam menentukan tujuan dan bentuk hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Tujuan Pemidanaan
Tujuan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia meliputi beberapa aspek:
- Menegakkan norma hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindakan kriminal.
- Memberikan pembinaan dan bimbingan kepada terpidana agar dapat menjadi individu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
- Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menciptakan rasa aman dalam masyarakat.
- Memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat
3 Teori Pemidanaan di Indonesia
Secara umum, terdapat tiga teori pemidanaan yang dianut di Indonesia:
-
Teori Absolut (Retributif)
Teori ini berpendapat bahwa hukuman dijatuhkan sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan.
Tujuan utamanya adalah memberikan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan pelaku, tanpa mempertimbangkan efek pencegahan atau rehabilitasi.
Dalam konteks ini, keadilan diwujudkan melalui pemberian hukuman yang sepadan dengan kesalahan pelaku. -
Teori Relatif (Utilitarian)
Berbeda dengan teori absolut, teori relatif menekankan bahwa hukuman bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Ada dua jenis pencegahan dalam teori ini:
-
- Pencegahan Umum
Bertujuan mencegah masyarakat umum melakukan kejahatan dengan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut akan mendapatkan hukuman. - Pencegahan Khusus
Bertujuan mencegah pelaku kejahatan mengulangi perbuatannya melalui pemberian hukuman yang dapat memberikan efek jera.
Dengan demikian, teori ini melihat hukuman sebagai alat untuk melindungi masyarakat dan mendorong perilaku yang sesuai dengan norma hukum.
- Pencegahan Umum
-
Teori Gabungan (Kombinasi Absolut dan Relatif)
Teori ini mengintegrasikan elemen dari kedua teori sebelumnya, dengan tujuan mencapai keadilan melalui pembalasan yang proporsional, sekaligus mencegah kejahatan di masa depan.
Pendekatan ini dianggap lebih komprehensif karena mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban dan pelaku, serta perlindungan bagi masyarakat luas.


