• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia

Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia

Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat beberapa teori pemidanaan yang menjadi dasar dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Teori-teori ini membantu dalam menentukan tujuan dan bentuk hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

Tujuan Pemidanaan

Tujuan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia meliputi beberapa aspek:

  • Menegakkan norma hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindakan kriminal.
  • Memberikan pembinaan dan bimbingan kepada terpidana agar dapat menjadi individu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
  • Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menciptakan rasa aman dalam masyarakat.
  • Memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat

3 Teori Pemidanaan di Indonesia

Secara umum, terdapat tiga teori pemidanaan yang dianut di Indonesia:

  •  Teori Absolut (Retributif)

    Teori ini berpendapat bahwa hukuman dijatuhkan sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan.
    Tujuan utamanya adalah memberikan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan pelaku, tanpa mempertimbangkan efek pencegahan atau rehabilitasi.
    Dalam konteks ini, keadilan diwujudkan melalui pemberian hukuman yang sepadan dengan kesalahan pelaku.

  • Teori Relatif (Utilitarian)

    Berbeda dengan teori absolut, teori relatif menekankan bahwa hukuman bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Ada dua jenis pencegahan dalam teori ini:

    • Pencegahan Umum
      Bertujuan mencegah masyarakat umum melakukan kejahatan dengan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut akan mendapatkan hukuman.
    • Pencegahan Khusus
      Bertujuan mencegah pelaku kejahatan mengulangi perbuatannya melalui pemberian hukuman yang dapat memberikan efek jera.
      Dengan demikian, teori ini melihat hukuman sebagai alat untuk melindungi masyarakat dan mendorong perilaku yang sesuai dengan norma hukum.
  • Teori Gabungan (Kombinasi Absolut dan Relatif)

    Teori ini mengintegrasikan elemen dari kedua teori sebelumnya, dengan tujuan mencapai keadilan melalui pembalasan yang proporsional, sekaligus mencegah kejahatan di masa depan.

    Pendekatan ini dianggap lebih komprehensif karena mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban dan pelaku, serta perlindungan bagi masyarakat luas.

Tags: teori absolutTEORI PEMIDAAAN
Previous Post

Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Next Post

Putusan Sela dan Putusan Akhir: Apa Bedanya

Next Post
Putusan Sela dan Putusan Akhir Apa Bedanya

Putusan Sela dan Putusan Akhir: Apa Bedanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88