• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Teori-Teori Pembuktian Dalam Hukum Pidana

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
4 Teori Pembuktian dalam Hukum Pidana yang Wajib Diketahui

4 Teori Pembuktian dalam Hukum Pidana yang Wajib Diketahui

Teori-Teori Pembuktian Dalam Hukum Pidana

Pembuktian hukum adalah proses untuk menunjukkan kebenaran suatu peristiwa atau tindakan dalam konteks hukum. Pembuktian dalam hukum pidana memiliki beberapa teori yang berbeda, tetapi secara umum, pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran sejati atau yang sesungguhnya. Berikut adalah beberapa teori pembuktian dalam hukum pidana

Fungsi Pembuktian dalam Hukum Pidana

Pembuktian dalam hukum pidana bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai peristiwa pidana yang terjadi.

Proses pembuktian ini sangat penting karena menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang.

4 Teori-Teori Pembuktian dalam Hukum Pidana

  1. Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (Positive Wetteljik Bewijstheorie)

    Teori ini menyatakan bahwa pembuktian yang benar hanya berdasarkan undang-undang. Hakim hanya diberikan kewenangan untuk menilai suatu pembuktian berdasarkan pertimbangan undang-undang, sehingga mengesampingkan semua pertimbangan subjektif hakim di luar undang-undang.

  2. Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Saja (Conviction Intime)

    Dalam teori ini, pembuktian untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa semata-mata dinilai berdasarkan keyakinan hakim. Hakim tidak terikat oleh macam-macam alat bukti yang diatur dalam undang-undang.

    Hakim dapat menggunakan alat bukti tersebut untuk memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa atau mengabaikannya. Alat bukti yang digunakan hakim hanya berdasarkan keyakinan yang disimpulkan dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa.

  3. Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Secara Logis (Conviction Raisonnée)

    Teori ini menekankan pada keyakinan seorang hakim berdasarkan alasan yang jelas. Jika sistem pembuktian conviction intime memberikan kebebasan kepada hakim tanpa pembatasan dari mana keyakinan tersebut muncul, maka pada sistem pembuktian conviction raisonnée, keyakinan hakim haruslah berdasarkan alasan yang jelas.

    Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa.

  4. Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wetteljik Bewijstheorie)

    Teori ini merupakan campuran antara pembuktian conviction raisonnée dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif.

    Teori ini mengajarkan bahwa salah atau tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Tags: hukum pidanakampus internasional umsumateri hukumpembuktian hukumteori-teori pembuktian hukumumsu international campusumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara: Pilar Utama Bangsa Indonesia

Next Post

Hukum Perburuhan: Sejarah, Sifat, dan Tujuannya

Next Post
Hukum Perburuhan Sejarah, Sifat, dan Tujuannya

Hukum Perburuhan: Sejarah, Sifat, dan Tujuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88