• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Tindak Pidana :Pengertian, Unsur dan Jenisnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Tindak Pidana Pengertian, Unsur dan Jenisnya

Tindak Pidana Pengertian, Unsur dan Jenisnya

Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Istilah tindak pidana berasal dari bahasa Belanda, yaitu strafbaarfeit,. Saat merumuskan undang-undang, pembuat undang-undang menggunakan istilah peristiwa pidana, perbuatan pidana, atau tindak pidana.

Pengertian Tindak Pidana menurut para ahli

  1. Menurut Simons, merupakan tindakan atau perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang hukum pidana, melanggar hukum pidana, dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab.
  2. E. Utrecht, menyatakan bahwa istilah peristiwa pidana sering disebut delik, karena peristiwa tersebut merupakan suatu perbuatan atau sesuatu yang melalaikan maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan melalaikan).
  3. Menurut Moeljatno, merujuk pada perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana oleh undang-undang kepada siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan tersebut juga harus dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hambatan dalam tata pergaulan yang dicita-citakan oleh masyarakat.

Unsur – Unsur Tindak Pidana

Unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang teoritis yang mencerminkan pandangan para ahli hukum, dan sudut pandang undang-undang yang berkaitan dengan bagaimana perbuatan itu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.Perspektif Teoritis

Dari sudut pandang teoritis, unsur-unsur tindak pidana mencakup elemen-elemen berikut:

  • Perbuatan Manusia
    Tindak pidana harus melibatkan perbuatan manusia, baik perbuatan aktif (berbuat) maupun perbuatan pasif (tidak berbuat atau melalaikan kewajiban).
  • Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk)
    Perbuatan tersebut harus melanggar norma-norma hukum atau melawan hukum yang berlaku.
  • Diancam dengan Pidana
    Perbuatan tersebut harus diancam dengan pidana, artinya telah ditentukan dalam undang-undang bahwa pelakunya dapat dikenai hukuman jika melakukan perbuatan tersebut.
  • Kemampuan Bertanggungjawab
    Pelaku tindak pidana harus memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya, berarti ia berakal sehat dan mampu memahami akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
  • Kesalahan (Schuld)
    Pelaku harus disertai kesalahan atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut. Kesalahan ini berkaitan dengan unsur niat atau tujuan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

2.Perspektif Undang – Undang

Dari sudut pandang undang-undang, unsur-unsur tindak pidana dirumuskan secara lebih khusus dan detail dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Setiap  memiliki rumusan yang spesifik dalam undang-undang yang berlaku, dan pelaku harus memenuhi semua elemen yang tercantum dalam rumusan tersebut agar dapat dijerat dengan hukuman.

Misalnya, untuk suatu tindak pidana pencurian, pasal perundang-undangan yang mengatur tentang pencurian akan mencantumkan unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi, seperti perbuatan mengambil barang orang lain, tujuan untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, adanya ancaman pidana, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Tindak Pidana

Tindak pidana dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek, di antaranya:

  1. Berdasarkan KUHP

    Tindak pidana dibagi menjadi kejahatan yang tercantum dalam Buku II dan pelanggaran yang tercantum dalam Buku III KUHP.

  2. Berdasarkan Cara Merumuskannya

    Tindak pidana dapat dibagi menjadi formil dan materil. Tindak pidana formil didasarkan pada aturan prosedural, sedangkan materil terkait dengan aspek substansi kejahatan.

  3. Berdasarkan Waktu Terjadinya

    Tindak pidana dapat terjadi seketika atau berlangsung dalam waktu lama. Misalnya, pencurian adalah perbuatan pidana seketika, sementara penipuan yang berlangsung dalam waktu tertentu juga termasuk ke dalam delik

  4. Berdasarkan Bentuk Kesalahan

    Tindak pidana dapat dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja.  Sengaja terjadi ketika pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan tidak sengaja terjadi akibat kelalaian atau ketidak sengajaan

  5. Berdasarkan Sumbernya

    Tindak pidana dibedakan menjadi  umum (applies to all) dan khusus (applies to specific groups or situations).

  6. Berdasarkan Macam Perbuatannya

    Tindak pidana aktif (komisi) adalah tindakan yang melibatkan perbuatan, seperti pencurian atau penipuan. Sedangkan perbuatan delik pasif (omisi) adalah tindakan yang terjadi karena kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, seperti tidak memberikan pertolongan ketika diperlukan.

  7. Berdasarkan Kepentingan Hukum yang Dilindungi

    Tindak pidana dapat dibagi berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, yang bervariasi tergantung pada jenis kejahatan.

  8. Berdasarkan Kali Perbuatan

    Perbuatan pidana tunggal terjadi dalam satu perbuatan, sementara perbuatan pidana  berangkai melibatkan beberapa perbuatan yang terhubung dan saling melengkapi.

  9. Berdasarkan Pengaduan

    Tindak pidana biasa adalah tindakan yang dapat diusut dan dituntut oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu, sementara delik pengaduan memerlukan pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan agar penuntutan dapat dilakukan.

  10. Berdasarkan Subjek Hukum

    Tindak pidana communia adalah tindak perbuatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan delik propria adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki kualifikasi khusus.

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman. Jenis-jenis perbuatannya bervariasi berdasarkan berbagai aspek, seperti jenis kejahatan, cara rumusannya, waktu terjadinya, bentuk kesalahan, sumbernya, macam perbuatannya, kepentingan hukum yang dilindungi, kali perbuatan, pengaduan, dan subjek hukum.

Tags: hukum tindak pidanaIlmu hukumjenis tindak pidanatindak pidanaunsur tindak pidana
Previous Post

Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban

Next Post

Fakultas Hukum UMSU Menerima & Memfasilitasi Pertemuan Community Outreach yang Diselenggarakan Oleh UNHCR Indonesia

Next Post
Fakultas Hukum UMSU Menerima & Memfasilitasi Pertemuan Community Outreach yang Diselenggarakan Oleh UNHCR Indonesia

Fakultas Hukum UMSU Menerima & Memfasilitasi Pertemuan Community Outreach yang Diselenggarakan Oleh UNHCR Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88