• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 19, 2024
in Opini
0

Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah salah satu pilar penting dalam sistem hukum negara. Sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Apa Itu Kejaksaan?

Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang berwenang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga ini bersifat independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kejaksaan terdiri dari tiga tingkatan, yaitu:

  • Kejaksaan Agung di tingkat pusat.

  • Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi.

  • Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota.

Dengan struktur ini, kejaksaan mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia untuk menegakkan hukum secara merata.

Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Kejaksaan memiliki berbagai tugas yang melibatkan bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta menjaga ketertiban umum. Berikut adalah beberapa tugas utamanya:

1. Bidang Pidana

  • Melakukan penuntutan atas perkara pidana.
  • Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pelanggaran HAM.

2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Bertindak sebagai kuasa negara dalam proses hukum perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

3. Ketertiban dan Ketenteraman Umum

  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  • Melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat.
  • Menjaga ketertiban terkait penyebaran barang cetakan dan mencegah penyalahgunaan agama.

 

Wawasan Tentang Kejaksaan

Kejaksaan dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, keadilan, dan hak asasi manusia. Dalam praktiknya, jaksa bertindak berdasarkan alat bukti yang sah dan bertanggung jawab secara hierarkis.

Kemandirian dan Akuntabilitas

Sebagai lembaga yang independen, kejaksaan tidak hanya bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi juga harus memastikan transparansi kepada masyarakat. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melaporkan kinerjanya secara berkala kepada pihak-pihak terkait.

Tags: kejaksaantugas dan wewenang kejaksaanwewenang kejaksaan
Previous Post

Perkuat Perkuliahan Praktek, FH UMSU Silaturahmi Dengan Kajari Medan

Next Post

Pengertian Penyelidik vs Penyidik: Apa Perbedaan Mereka

Next Post
Pengertian Penyelidik vs Penyidik Apa Perbedaan Mereka

Pengertian Penyelidik vs Penyidik: Apa Perbedaan Mereka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88