Tugas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Berdasarkan Dasar Hukum
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) adalah institusi vital yang bertanggung jawab untuk memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan.
Peran dan fungsi Setkab diatur dalam berbagai dasar hukum yang memastikan lembaga ini beroperasi secara optimal.
Sekretariat Kabinet Pemerintahan Sekarang 2024-2029
Setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Sekretariat Kabinet resmi dibubarkan dan tugas-tugasnya dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Kemudian ia memiih Sekretaris Kabinet dipimpin oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Tugas Sekretariat Kabinet Berdasarkan Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024
Dalam Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet mengalami penyesuaian tugas. Berdasarkan pasal 2 peraturan ini, tugas dan fungsi Setkab diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan demikian, semua sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang sebelumnya berada di bawah naungan Setkab dipindahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintah. Dengan dihapusnya Setkab sebagai lembaga mandiri, Kementerian Sekretariat Negara kini memegang tanggung jawab penuh atas fungsi manajemen kabinet.
Tugas Sekretariat Kabinet meliputi:
-
Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi terkait rencana kebijakan dan program pemerintah.
-
Mengatasi masalah dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang menemui kendala.
-
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas implementasi kebijakan dan program pemerintah.
-
Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan yang membutuhkan persetujuan Presiden.
-
Menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengamatan dan pandangan umum terhadap perkembangan terkini.
-
Mengurus persiapan, administrasi, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penyiapan naskah bagi mereka, termasuk pelaksanaan penerjemahan dan hubungan kemasyarakatan serta keprotokolan.
-
Menyediakan dukungan teknis dan administrasi dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir.
-
Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.
-
Mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.
-
Menyediakan pelayanan dan dukungan administrasi dalam perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan barang milik negara, termasuk pelayanan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
-
Mengumpulkan, mengolah, dan memberikan dukungan data serta informasi, serta menyediakan sarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
-
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.
-
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola administrasi dan manajemen kabinet. Melalui Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 memastikan bahwa fungsi-fungsi ini berjalan dengan efisien, di bawah koordinasi yang lebih sederhana dengan Kementerian Sekretariat Negara.


