• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik para utusan khusus presiden untuk masa jabatan 2024-2029 dalam kabinet Merah Putih. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Raffi Ahmad, yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Selain Raffi, terdapat enam orang lainnya yang juga ditunjuk sebagai utusan khusus. Lalu, apa sebenarnya tugas mereka berdasarkan Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Pengertian Utusan Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden adalah pejabat yang ditunjuk secara langsung oleh presiden untuk menjalankan tugas-tugas khusus yang tidak tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya​.

Tugas dan Kewajiban Utusan Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tugas Utusan Khusus Presiden adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Tugas Tertentu

    Utusan Khusus Presiden bertugas menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas yang sudah tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya​.

  2. Tanggung Jawab Langsung Kepada Presiden

    Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  3. Dibantu oleh Asisten dan Pembantu Asisten

    Setiap Utusan Khusus Presiden dapat dibantu oleh maksimal dua Asisten dan dua Pembantu Asisten​.

  4. Koordinasi dengan Sekretariat Kabinet

    Laporan pelaksanaan tugas dari Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet​.

  5. Dukungan Administratif

    Utusan Khusus Presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet, termasuk staf pendukung​.

  6. Hak Keuangan dan Fasilitas

    Hak keuangan dan fasilitas yang diterima Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan Menteri​.

  7. Masa Jabatan

    Masa jabatan Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan

Nama Utusan Khusus Presiden Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo- Gibran

  1. H. Muhamad Mardiono, B.A Utusan – Bidang Ketahanan Pangan

    Bertugas untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan pangan di Indonesia. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan pangan, peningkatan produksi, dan distribusi pangan yang adil.

  2. H. Setiawan Ichlas – Bidang Ekonomi dan Perbankan

    H. Setiawan Ichlas bertanggung jawab atas kebijakan ekonomi dan perbankan. Tugasnya mencakup peningkatan stabilitas ekonomi, pengembangan sektor perbankan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd – Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

    Bertugas untuk memperkuat kerukunan beragama dan membangun sarana keagamaan.

  4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad – Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

    Dr. Raffi Farid Ahmad bertugas untuk membangun generasi muda yang berbakat dan mendukung pengembangan seni.

  5. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. – Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

    Bertugas untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta ekonomi kreatif dan digital

  6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph. – Bidang Perdagangan

    Prof. Mari Elka Pangestu bertugas untuk meningkatkan perdagangan internasional dan kerja sama multilateral. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan perdagangan yang menguntungkan Indonesia dan peningkatan kerja sama dengan negara lain.

  7. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc Bidang Pariwisata

    Hj. Zita Anjani bertugas untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan pariwisata, peningkatan infrastruktur pariwisata, dan promosi pariwisata ke berbagai destinasi di Indonesia

Tags: kabinet merah putihtugas utusan khusus presidenutusan khusus presidenutusan khusus presiden prabowo
Previous Post

Industry group seeks to enhance trade with Indonesia

Next Post

Silaturahmi Hangat: Fakultas Hukum UMSU dan FISIP UTU Berbagi Ilmu dan Pengalaman

Next Post
Silaturahmi Hangat: Fakultas Hukum UMSU dan FISIP UTU Berbagi Ilmu dan Pengalaman

Silaturahmi Hangat: Fakultas Hukum UMSU dan FISIP UTU Berbagi Ilmu dan Pengalaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88