• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Undang-undang Pelanggaran Hak Cipta

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Undang-undang Pelanggaran Hak Cipta

Undang-undang Pelanggaran Hak Cipta

Undang-undang Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan karya orang lain tanpa izin. Tindakan ini melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta. Pelanggaran dapat berupa:

  • Penggandaan karya tanpa izin.
  • Distribusi atau penjualan karya secara ilegal.
  • Penggunaan karya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan.

Arti Hak Cipta

Hak cipta adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atas karya-karya mereka, seperti karya seni, sastra, musik, dan karya ilmiah. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan karya tanpa izin dari pemiliknya.

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karyanya.

Bentuk Undang-Undang Pelanggaran Hak Cipta

Undang-undang mengenai pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya-karya mereka, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar yang menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan karya tanpa izin.
Karya yang dilindungi mencakup:

  • Karya sastra dalam bentuk buku, artikel, dan tulisan lainnya.

  • Karya seni seperti lukisan, patung, dan karya visual lainnya.

  • Musik bentuk lagu dan komposisi musik.

  • Karya ilmiah dalam bentuk penelitian dan publikasi akademis.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta

  • Membuat salinan buku tanpa izin dari penulis atau penerbit.

  • Mengunggah atau mengunduh musik dari internet tanpa izin dari pemegang hak cipta.

  • Menggunakan software tanpa membeli lisensi yang sah dari pemegang hak cipta.

  • Menggunakan karya orang lain tanpa memberikan kredit yang layak atau mengklaim karya tersebut sebagai milik sendiri.

Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta

  • Pengumuman atau Perbanyakan Tanpa Hak
    Diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar untuk yang secara sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan.
  • Menyiarkan atau Menjual Hasil Pelanggaran
    Diancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi yang menyiarkan, memamerkan, atau menjual ciptaan hasil pelanggaran hak cipta.
  • Penggunaan Program Komputer untuk Kepentingan Komersial
    Diancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi yang memperbanyak penggunaan program komputer tanpa hak.

Sanksi Perdata Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggar dapat dikenakan ganti rugi kepada pemilik hak cipta, yang besarnya ditentukan berdasarkan kerugian yang diderita oleh pemilik hak

Tags: hak cipta uupelanggaran hak ciptaUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014uu hak cipta
Previous Post

Sejarah Korupsi Di Indonesia

Next Post

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Next Post
Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88