• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. HAM bersifat universal dan memungkinkan setiap orang untuk memiliki hak-hak dasar tanpa mengenal perbedaan.

Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Upaya Penegakan HAM

  1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

    Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99.

    Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

  2. Pembentukan Instrumen HAM

    Instrumen HAM meliputi alat-alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.

    Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

  3. Pembentukan Pengadilan HAM

    Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

  4. Menanggulangi Segala Bentuk Pelanggaran HAM

    Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi segala bentuk pelanggaran HAM, seperti membentuk lembaga penegak HAM dan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang relevan.

  5. Partisipasi Masyarakat

    Masyarakat diharapkan untuk mendukung upaya penegakan HAM dengan berperilaku yang mendukung, seperti di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbangsa dan bernegara

Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, harmonisasi hak dan kewajiban asasi dapat dilakukan dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan

Tags: Hak asasi manusiaKomnas HAMPPKNUpaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesiaupaya penegakan HAM
Previous Post

Cara Cek Status Akta Cerai Secara Online di Pengadilan Agama

Next Post

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Next Post
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88