• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Syarat Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025

Annisa by Annisa
Januari 20, 2025
in Opini
1
Syarat Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025

Syarat Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025

Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025

Pencabutan laporan polisi adalah proses di mana pelapor atau pengadu menarik kembali laporan atau pengaduan yang telah diajukan kepada pihak kepolisian. Proses ini dapat dilakukan selama penyidikan belum dimulai atau sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Namun, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipahami terkait pencabutan laporan, terutama mengenai jenis tindak pidana yang dilaporkan.

Kategori Pencabutan Laporan Polisi

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua kategori tindak pidana:

  1. Delik Biasa

    Tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contohnya termasuk pembunuhan, pencurian, dan penggelapan. Dalam kasus ini, meskipun pelapor mencabut laporannya, proses hukum tetap dapat berlanjut.

  2. Delik Aduan

    Tindak pidana yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contohnya termasuk perzinahan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Untuk delik aduan, pencabutan laporan dapat menghentikan proses hukum, asalkan dilakukan dalam waktu yang ditentukan.

Berapa Lama Kadaluarsa Laporan Kepolisian

Laporan polisi tidak memiliki masa kadaluarsa atau kedaluwarsa. Namun, untuk delik aduan, pelapor memiliki waktu tiga bulan sejak laporan dibuat untuk mencabutnya. Jika lebih dari tiga bulan, pencabutan laporan tidak dapat menghentikan proses hukum.

Syarat Pencabutan Laporan Polisi

Untuk melakukan pencabutan laporan, pelapor harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Laporan belum memasuki tahap penyidikan atau belum dibawa ke pengadilan.

  • Pencabutan hanya berlaku untuk delik aduan.

  • Waktu Pencabutan dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat.

  • Menyediakan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatangani oleh pelapor.

Alur Pencabutan Laporan Polisi

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencabut laporan polisi:

  • Persiapan Dokumen

    • Surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatangani oleh pelapor.
    • Identitas diri pelapor (KTP).
  • Pengajuan Pencabutan

    • Kunjungi kantor polisi tempat laporan dibuat.
    • Serahkan dokumen pencabutan kepada petugas yang berwenang.
  • Proses Verifikasi

    • Petugas akan memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan bahwa pencabutan dilakukan sesuai prosedur.
      Penerbitan Surat Pencabutan:
    • Setelah verifikasi, petugas akan menerbitkan surat pencabutan laporan sebagai bukti resmi.
Tags: alur pencabutan laporan polisikadaluarsa pencabutan laporan polisimencabut laporan polisipencabutan laporan polisisyarat pencabutan laporan polisi
Previous Post

Penggeledahan: Dasar Hukum, Syarat, dan Ketentuannya

Next Post

Hukum Sipil: Pengertian dan Jenisnya

Next Post
Hukum Sipil Pengertian dan Jenisnya

Hukum Sipil: Pengertian dan Jenisnya

Comments 1

  1. Mila says:
    8 bulan ago

    Apabila ada surat damai dan mengajukan pencabutan laporan. Kemudian, dimintai uang tebus oleh pihak keamanan apakah dibenarkan? Atau harusnya tidak ada biaya pencabutan laporan?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Mila Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88