Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025
Pencabutan laporan polisi adalah proses di mana pelapor atau pengadu menarik kembali laporan atau pengaduan yang telah diajukan kepada pihak kepolisian. Proses ini dapat dilakukan selama penyidikan belum dimulai atau sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Namun, terdapat ketentuan khusus yang perlu dipahami terkait pencabutan laporan, terutama mengenai jenis tindak pidana yang dilaporkan.
Kategori Pencabutan Laporan Polisi
Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua kategori tindak pidana:
-
Delik Biasa
Tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contohnya termasuk pembunuhan, pencurian, dan penggelapan. Dalam kasus ini, meskipun pelapor mencabut laporannya, proses hukum tetap dapat berlanjut.
-
Delik Aduan
Tindak pidana yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Contohnya termasuk perzinahan, pencemaran nama baik, dan fitnah. Untuk delik aduan, pencabutan laporan dapat menghentikan proses hukum, asalkan dilakukan dalam waktu yang ditentukan.
Berapa Lama Kadaluarsa Laporan Kepolisian
Laporan polisi tidak memiliki masa kadaluarsa atau kedaluwarsa. Namun, untuk delik aduan, pelapor memiliki waktu tiga bulan sejak laporan dibuat untuk mencabutnya. Jika lebih dari tiga bulan, pencabutan laporan tidak dapat menghentikan proses hukum.
Syarat Pencabutan Laporan Polisi
Untuk melakukan pencabutan laporan, pelapor harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Laporan belum memasuki tahap penyidikan atau belum dibawa ke pengadilan.
-
Pencabutan hanya berlaku untuk delik aduan.
-
Waktu Pencabutan dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat.
-
Menyediakan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatangani oleh pelapor.
Alur Pencabutan Laporan Polisi
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencabut laporan polisi:
-
Persiapan Dokumen
-
- Surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatangani oleh pelapor.
- Identitas diri pelapor (KTP).
-
Pengajuan Pencabutan
-
- Kunjungi kantor polisi tempat laporan dibuat.
- Serahkan dokumen pencabutan kepada petugas yang berwenang.
-
Proses Verifikasi
-
- Petugas akan memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan bahwa pencabutan dilakukan sesuai prosedur.
Penerbitan Surat Pencabutan: - Setelah verifikasi, petugas akan menerbitkan surat pencabutan laporan sebagai bukti resmi.
- Petugas akan memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan bahwa pencabutan dilakukan sesuai prosedur.



Apabila ada surat damai dan mengajukan pencabutan laporan. Kemudian, dimintai uang tebus oleh pihak keamanan apakah dibenarkan? Atau harusnya tidak ada biaya pencabutan laporan?